TENTANG PUSAT BAHASA
A. Sejarah
Dengan semakin berkembangnya wawasan dan ilmu pengetahuan tentang bahasa dan budaya di masyarakat. Intstitut Agama Islam Negeri “ Sultan Maulana Hasanuddin” Banten sebagai lembaga yang berkiprah dalam dunia pendidikan, merasa perlu untuk membentuk suatu wadah yang dapat menangani dan mengakomodir kegiatan yang berkaitan dengan kebahasaan . Dengan melalui perjalanan panjang, maka pada tahun 2017 lahirlah Pusat Pengembangan Bahasa (PBB), berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2017, tanggal 20 Juli 2017. Sejak saat itu Pusat Pengembangan Bahasa merupakan salah satu bagian dari Unit Pelayanan Teknis yang berada di Universitas Islam Negeri “ Sultan Maulana Hasanuddin “ Banten, yang dalam mekanisme kerjanya bersandar pada Organisasi Tata Laksana Kerja (ORTAKER) Universitas Islam Negeri “ Sultan Maulana Hasanuddin” Banten, tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Unsur Pelayanan Administrasi Universitas Islam Negeri” Sultan Maulana Hasanuddin” Banten, yang dibuat dan diberlakukan mulai tanggal 20 Juli 2017. Pada perjalanannya pada tanggal 09 Desember 2019, dikeluarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2019 Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten. Namun Perubahan tersebut tidak mengubah status dan fungsi Unit Pengembangan Bahasa Karena Hanya menambahkan pasal-pasa yang tidak berkaitan langsung denga tugas pokok dan fungsi Unit Pengembangan Bahasa.
UPT Pengembangan Bahasa Universitas Islam Negeri “ Sultan Maulana Hasanuddin” Banten melayani dalam bidang pelayananan sebagai berikut:
- Pelayanan terhadap dosen
- Pelayanan terhadap pegawai
- Pelayanan terhadap mahasiswa
- Pelayanan terhadap umum
B. VISI
Menjadi Pusat Pengembangan Bahasa yang unggul dan terkemuka dalam Integrasi keilmuan yang berwawasan Global
C. Misi
- Menyelenggarakan pembelajaran bahasa Asing bagi civitas akademika UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten dan masyarakat umum.
- Memberikan pelatihan bahasa Asing kepada civitas akademika UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten dan masyarakat umum.
- Memberikan pelayanan pengujian dan penerjemahan bahasa Asing kepada civitas akademika UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten dan masyarakat umum.
- Melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat dalam bidang pembelajaran bahasa Asing.
- Menyelenggarakan pembelajaran Bahasa Indonesia bagi mahasiswa Asing di lingkungan UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten dan masyarakat umum
D. Tugas Pokok
Menyelenggarakan pembinaan dan pengujian bahasa kepada mahasiswa dan calon mahasiswa sebagai proses pendidikan akademik, yang menjadi tugas Profesi, dan atau Vokasi dalam sejumlah disiplin Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan atau seni yang bernuansa Islam.